Soeharto & Gus Dur Tak Dapat Gelar Pahlawan dari Jokowi, Ini Alasannya

Katadata
Presiden Joko Widodo saat memberikan gelar pahlawan kepada enam tokoh yang diwakili oleh keluarga mereka di Istana Negara, Jumat (8/11).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
8/11/2019, 19.47 WIB

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima gelar pahlawan nasional tak boleh bermasalah secara hukum. Sementara, nama Soeharto disebut-sebut  dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Soeharto dianggap telah melahirkan KKN karena kekuasaan, wewenang,dan tanggung jawab berpusat kepadanya selama 32 tahun memerintah. Dalam TAP MPR itu juga disebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapapun, termasuk Soeharto.

Sementara  itu. penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur terganjal karena dia dimakzulkan oleh MPR ketika menjadi Presiden. “Gus Dur sebagai pribadi itu orang luar biasa. Cuma yang jadi masalah ia pernah jadi Presiden dan diberhentikan. Itu jadi persoalan serius,” kata Jimly.

(Baca: UGM Berjuang 9 Tahun Usulkan Sardjito Jadi Pahlawan Nasional )

Jimly mengaku belum tahu solusi ke depan terkait langkah penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur. Dia berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan oleh generasi mendatang.

“Nanti semua diberi pencerahan oleh zaman. Maka mudah-mudahan ketemu jalannya pada saatnya,” kata Jimly.

Untuk diketahui, Jokowi hari ini menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Abdul Kahar Mudzakkir, Alexander Andries (AA) Maramis, KH Masjkur, M Sardjito, Ruhana Kuddus, dan Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi. Jokowi memberikan gelar tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120/TK/2019 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu