Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta.
Penulis: Rizky Alika
3/11/2019, 18.15 WIB

Setelah mendapatkan izin, KPK baru dapat melakukan penyadapan maksimal selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

(Baca: Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru)

Setelah selesai, hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menilai, pihak Istana tidak memahami konsep lembaga anti korupsi yang baik dengan berlakunya UU KPK hasil revisi. Sebab, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas seperti yang disebutkan dalam aturan tersebut.

"Sudah ada Deputi Pengawas dari internal, sedangkan eksternal sudah ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan DPR. Sementara, pengawas di bidang maladminstriasi sudah ada pengawas dari Ombudsman," ujar dia.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika