Jokowi Akan Terbitkan Dua Undang-undang Besar Omnibus Law

Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
20/10/2019, 17.00 WIB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ketentuan Omnibus Law telah rampung. Pengesahannya tinggal menunggu pembahasan dengan anggota DPR.

"Substansinya sudah selesai. Tapi Omnibus Law itu undang-undang makanya harus maju ke DPR untuk menggolkan itu," kata dia.

(Baca: Pelantikan Jokowi, Ucapan dan Harapan dari Presiden Pakistan dan Korea)

Darmin mengatakan, pembahasan Omnibus Law tersebut hanya perlu pembahasan sebanyak dua kali dengan parlemen. Setelah itu, Darmin akan menunggu persetujuan dari presiden. Oleh karena itu, ia menyatakan Omnibus Law tersebut baru dapat diluncurkan pada periode kabinet baru.

Omnibus Law yang merupakan gabungan aturan tersebut akan mengatur sistem perizinan. Nantinya, perizinan tidak dapat langsung diserahkan kepada kementerian/lembaga lainnya lantaran kewenangan perizinan berada di tangan presiden.

(Baca: Jokowi Sebut 16 Menteri di Kabinet Periode Kedua dari Partai Politik)

Halaman: