Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu dalam menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi derasnya tuntutan publik telah memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.
8/10/2019, 22.29 WIB

SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada langsung. Veri mengatakan tak ada isu pelanggaran konstitusi dan pemakzulan ketika SBY menerbitkan Perppu.  Makanya ia meminta Jokowi berani bersikap saat ini.

"Presiden harus ambil sikap seperti harapan publik. Itu penting," kata Veri.

(Baca: Gerindra Usul Jokowi Kaji Kembali Revisi UU KPK dengan Ketum Parpol)

 Sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung isu pemakzulan jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Makanya, Surya meminta Kepala Negara tidak menerbitkan Perppu tersebut.

Menurut Surya, publik lebih baik menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK dibanding mendesak Jokowi menerbitkan Perppu. "Kenapa harus keluarkan Perppu? Ini kan masuk ke ranah hukum yudisial," kata Surya pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu