Johan Budi Sebut Nasib Revisi UU KPK di Tangan Jokowi

Arief Kamaludin|KATADATA
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan sekaligus eks Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan revisi UU yang disahkan oleh anggota DPR pada periode sebelumnya telah mengurangi kewenangan KPK.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
1/10/2019, 17.32 WIB

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan sekaligus eks Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan nasib revisi Undang-Undang (UU) KPK kini berada di tangan Presiden Joko Widodo. Ia mengaku masih menanti keputusan Jokowi.

"Sekarang bola ada di presiden. Kami belum tahu bagaimana keputusan Pak Presiden," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

Ia mengatakan, revisi UU yang disahkan oleh anggota DPR pada periode sebelumnya telah mengurangi kewenangan KPK. Meski begitu, presiden membuka peluang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) KPK.

Selain revisi UU KPK, Johan Budi juga menyinggung pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, DPR telah mendengar aspirasi dari mahasiswa dengan membatalkan RUU tersebut.

(Baca: Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Prioritaskan Revisi KUHP)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika