Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurul Ghufron soal KPK revisi UU KPK dan OTT
19/9/2019, 16.00 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron memperkirakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan sulit dilakukan. Sebab, KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Ketentuan mengenai izin Dewan Pengawas dalam penyadapan sesuai Undang-Undang KPK yang baru. “Karena penyadapan harus minta izin sehingga kebocoran sebelum OTT bisa terjadi,” kata dia di Jember, Jawa Timur, Kamis (19/9).

(Baca: Soal UU KPK, Wiranto Tepis Tudingan Pemerintah Jokowi Dukung Korupsi)

Ghufron merasa keberadaan Dewan Pengawas menjadi substansi perubahan payung hukum KPK yang paling berat. Hal memberatkan lainnya yaitu status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut. “Sehingga penegakan hukum kembali pada prosedur pada umumnya,” ujarnya.

Namun, ia menyatakan siap menjalankan UU KPK yang baru. Apalagi, revisi aturan ini merupakan kesepakatan bersama Presiden Joko Widodo dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya dan pimpinan lain akan menjalankan dan menegakkan aturan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tiga catatan mengenai revisi payung hukum KPK. Pertama, pembahasan telah bermasalah secara formil lantaran tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Halaman:
Reporter: Antara