Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurul Ghufron soal KPK revisi UU KPK dan OTT
19/9/2019, 16.00 WIB

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Kedua, poin revisi yang disepakati sulit diterima. Contohnya adalah penyadapan seizin Dewan Pengawas, kewenangan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), hingga KPK yang menjadi cabang eksekutif.

 “Padahal KPK punya kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang pernah menjatuhkan sanksi pada Abraham Samad dan Saut Situmorang," tulis ICW.

Terkait penyadapan, selama ini KPK berhasil mendapatkan barang bukti penting kasus tindak pidana korupsi. Makanya ICW berpendapat langkah baru ini sulit diterima lantaran memperlambat penanganan kasus.

Masalah ketiga adalah tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah. ICW menilai tidak mungkin perubahan payung hukum jadi menguatkan jika lembaga pelaksana UU tak diajak.

Halaman:
Reporter: Antara