Diserahi Mandat Pemberantasan Korupsi, Jokowi Minta Pimpinan KPK Bijak

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyatakan penyerahan mandat pimpinan KPK tak diatur di dalam UU KPK.
16/9/2019, 12.22 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penyerahan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sikap yang tak bijak. Alasannya, KPK merupakan lembaga negara.

Sebagai lembaga negara, penolakan terhadap revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak bisa dilakukan dengan mengembalikan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden. “Jadi bijaklah dalam bernegara,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).

Lagipula, penyerahan mandat oleh pimpinan KPK kepada Presiden tak tercantum dalam UU KPK. Jokowi mengatakan, pimpinan KPK hanya bisa melepas jabatannya jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat korupsi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. “Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada,” kata Jokowi.

(Baca: Pengamat Sebut Jokowi Punya Dua Cara untuk Batalkan Revisi UU KPK)

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan dirinya tak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, kinerja KPK sudah cukup baik.

Keinginan para pimpinan KPK untuk berbicara langsung dengan Jokowi pun akan diatur jika sudah ada pengajuan pertemuan. “Kalau ada (pengajuan pertemuan) diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini ditempuh pimpinan komisi antirasuah terkait berbagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, berbagai upaya tersebut antara lain dengan dipilihnya lima pimpinan lembaga pemberantasan korupsi yang baru dan pembahasan RUU KPK. “Kami sangat prihatin, pemberantasan korupsi sangat mencemaskan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/9) malam.

Terkait RUU KPK, Agus mengatakan hingga kini pihaknya tidak pernah mengetahui draf revisi UU KPK. Dia menilai pembahasan RUU KPK terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Saya mendengar rumor, dalam waktu dekat akan disetujui," ujarnya.

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu