Diserahi Mandat Pemberantasan Korupsi, Jokowi Minta Pimpinan KPK Bijak

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyatakan penyerahan mandat pimpinan KPK tak diatur di dalam UU KPK.
16/9/2019, 12.22 WIB

Keinginan para pimpinan KPK untuk berbicara langsung dengan Jokowi pun akan diatur jika sudah ada pengajuan pertemuan. “Kalau ada (pengajuan pertemuan) diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini ditempuh pimpinan komisi antirasuah terkait berbagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, berbagai upaya tersebut antara lain dengan dipilihnya lima pimpinan lembaga pemberantasan korupsi yang baru dan pembahasan RUU KPK. “Kami sangat prihatin, pemberantasan korupsi sangat mencemaskan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/9) malam.

Terkait RUU KPK, Agus mengatakan hingga kini pihaknya tidak pernah mengetahui draf revisi UU KPK. Dia menilai pembahasan RUU KPK terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Saya mendengar rumor, dalam waktu dekat akan disetujui," ujarnya.

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu