2.196 Jabatan Dibuka, Menaker Yakin Tenaga Kerja Asing Tak Melonjak

Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
12/9/2019, 07.58 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta masyarakat tak khawatir dengan terbitnya Keputusan Menaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Meski pos jabatan bagi TKA dalam aturan tersebut bertambah, Hanif menilai hal itu tidak akan mendongkrak secara signifikan jumlah mereka yang masuk ke Indonesia.

Sejauh ini, Hanif menyebut jumlah TKA di Indonesia masih di kisaran 100 ribu orang dan tidak ada kenaikan berarti jumlah TKA di Indonesia. "Apakah dengan Kepmenaker itu TKA menjadi lebih banyak? Enggak juga. Kalian lihat datanya saja. Datanya sampai sekarang kan enggak. Masih di kisaran 100 ribuan itu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).

(Baca: Asosiasi Dosen Indonesia Soroti Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing)

Berdasarkan data, jumlah TKA terus naik setiap tahunnya. Jumlah TKA saat ini yang sekitar 100 ribu orang -- seperti disebutkan Hanif -- naik dibandingkan posisi Agustus 2018 yang sebanyak 95,3 ribu orang. Sebelumnya, pada 2017, jumlah TKA mencapai 86 ribu orang, dan pada 2016 sebanyak 80,4 ribu orang.

Hanif mengatakan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Aturan ini juga dibuat untuk menyederhanakan berbagai Kepmenaker yang mengatur mengenai TKA.

Sebelum aturan ini muncul, ada 19 Kepmenaker yang membahas jabatan TKA di tiap sektor. Kondisi ini dianggap membuat rumit proses perizinan penggunaan TKA. "Tentu saja kalau panjang dan ribet akan ada potensi high cost. Jadi berbiaya besar, sehingga membuat tidak efisien," kata dia.

(Baca: Riset Bank Dunia soal Investasi yang Memicu Kekesalan Jokowi)

Hanif berjanji akan terus melakukan pengawasan TKA dalam proses perizinan maupun di lapangan. Kemenaker telah membuat berbagai model untuk mengawasi TKA di Indonesia. "Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Masalah TKA ini masih amat terkendali," kata dia.

Terdapat 2.196 pos jabatan untuk 18 sektor usaha yang dibuka bagi TKA sesuai Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019. Beberapa sektor mengalami penambahan pos jabatan terbuka, misalnya kategori konstruksi naik dari 66 jabatan dalam Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011 menjadi 181 jabatan dalam aturan baru.

(Baca: Lima Catatan dalam Potret Ekonomi Indonesia 2014-2018)

Kemudian, di sektor pendidikan, jumlah pos jabatan yang terbukan naik dari 77 jabatan sesuai Permenaker No 462 tahun 2012, menjadi 143 jabatan dalam aturan baru.