DPR Sepakat Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Katadata | Arief Kamaludin
Gedung MPR/DPR. DPR akan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu usulan RUU tersebut yaitu jumlah pimpinan MPR bertambah menjadi total 10 orang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
5/9/2019, 13.55 WIB

Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.

Kemudian, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan/atau kelompok anggota dewan dalam sidang paripurna MPR. Tiap fraksi dan/atau kelompok anggota dewan hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Adapun, posisi ketua akan dipilih dari sepuluh orang calon pimpinan MPR secara musyawarah untuk mufakat. Penetapan Ketua MPR dilakukan dalam sidang paripurna.

Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua MPR dilangsungkan melalui pemungutan suara. Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih selanjutnya menjadi wakil ketua.

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu