Jokowi Masih Bisa Pertimbangkan Kembali Nama-nama Calon Pimpinan KPK

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2024 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Formappi menilai masih ada ruang bagi Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan nama-nama capim KPK yang diajukan pansel.
2/9/2019, 11.47 WIB

Menurut Lucius, hal ini tak terlepas dari masih adanya nama-nama capim KPK yang berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Padahal menurutnya KPK sejak awal dibentuk karena kedua institusi tersebut dianggap tidak becus dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Lembaga ini harus dicoret dari daftar karena dua lembaga ini yang jadi alasan KPK berdiri," kata Lucias. Lebih lanjut Lucias mengatakan jika nantinya KPK dipenuhi dengan orang-orang yang berasal dari lembaga lembaga institusi tersebut, artinya sama saja Jokowi membangun lembaga cetakan yang sama dari lembaga sebelumnya.

"Itu sesuatu yang tidak bisa diharapkan dan pemberantasan korupsinya tidak terus maju di tangan orang yang sebelumnya sudah dinilai cacat dalam menangani kasus korupsi," katanya.

Maka dari itu kunci terakhir dari proses rekruitmen ini menurut Lucius ada di tangan Jokowi. Pasalnya, Presiden yang secara langsung menunjuk pansel untuk melakukan seleksi, dan oleh karena itu tanggung jawab ada di tangan Presiden untuk memastikan calon yang diajukan pansel dapat digunakan atau tidak.

(Baca: Tantangan Berat Jokowi, Pemilihan Capim KPK dan Kerusuhan Papua)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan