Jurus Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik dua kali lipat.
Penulis: Sorta Tobing
28/8/2019, 17.17 WIB

Usulan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik dua kali lipat. Angka ini bahkan lebih tinggi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN sebelumnya mengusulkan iurannya naik Rp 40 ribu untuk kelas 1 menjadi Rp 120 ribu. Lalu, kelas 2 naik Rp 25 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kalau mengikuti usul Sri Mulyani maka kelas 1 dan kelas 2 masing-masing iurannya Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu.

Untuk kelas 3, Sri Mulyani sepakat dengan DJSN. Iurannya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Angka baru iuran peserta mandiri ini diharapkan terlaksana pada Januari 2020.

Usulan ini sebagai langkah penyelamatan BPJS Kesehatan. “Defisitnya hingga akhir tahun dapat mencapai Rp 32,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (27/8).

Berdasarkan perhitungannya, usulan kenaikan iuran dari DJSN hanya akan menyelamatkan keuangan badan hukum public itu pada 2020. Defisit akan kembali terjadi pada 2021.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat, maka akan terjadi surplus Rp 17,2 triliun. Surplus ini untuk menambal sisa defisit 2019 sebesar Rp 14,3 triliun sehingga masih tersisa Rp 3 triliun.

Bahkan pada 2021, 2022, dan 2023 surplusnya masing-masing sebesar Rp 11,59 triliun, Rp 8 triliun, dan Rp 4,1 triliun. Lalu, iuran itu bisa kembali disesuaikan pada 2025.

(Baca: Sri Mulyani: Iuran Tak Naik, BPJS Kesehatan Defisit Rp 32,8 Triliun)

Gara-gara usulan Sri Mulyani itu, Farida Subagja berpikir untuk turun kelas dari keanggotaan BPJS Kesehatan. “Kayaknya akan turun dari kelas 1 ke kelas 2,” kata perempuan berusia 35 tahun itu kepada Katadata.co.id, Rabu (28/8).

Karyawan swasta yang bekerja di wilayah Jakarta Selatan ini sudah tiga tahun menjadi anggota. Ia mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga untuk suami dan anak perempuannya.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan ini akan memberatkan masyarakat dan berpotensi kontraproduktif. “Utang iuran bakal naik, peserta kelas 2 dan kelas 1 akan pindah ke kelas 3,” ucap Timboel

Menurut dia, kenaikan iuran kelas 1 cukup Rp 5 ribu. Lalu, kelas 2 sekitar Rp 6 ribu. Dan kelas 3 naik Rp 2.500. Jumlahnya memang kecil karena kenaikan iuran tak otomatis menyelesaikan defisit. “Defisit BPJS Kesehatan terjadi karena kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di rumah sakit,” katanya.

Tapi di sisi lain, ia pun setuju adanya kenaikan iuran ini. Karena hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 38. Iuran JKN harus dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali.

(Baca: Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini)

BPJS Kesehatan yang Terus Defisit

Sejak BPJS Kesehatan lahir di 2014, iurannya baru naik pada 2016 lalu. Pada 2018, tidak ada kenaikan hingga sekarang.

Badan hukum publik itu awalnya memperkirakan angka defisitnya hanya Rp 28,3 triliun. Tapi ternyata bertambah jadi Rp 32,8 triliun karena penyesuaian iuran tidak terjadi, namun jumlah peserta bertambah dan biaya rawat inap serta rawat jalan yang tinggi.

Pada 2018 pemerintah memberi suntikan dana untuk menambah defisit itu sebesar RP 10,3 triliun. Tapi masih tersisa kurang bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang dibebankan pada tahun ini.

Dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit ini terus terjadi karena terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dari iuran peserta dengan pengeluaran untuk layanan kesehatan.

Selain itu, tingkat kolektabilitas iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga rendah, masih 54 persen. Sementara, penggunaan layanan kesehatannya tinggi. Artinya, tingkat kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dari segmen pekerja mandiri baru separuhnya.

(Baca: Ping An, Raksasa Asuransi Tiongkok Calon Penasihat BPJS Kesehatan)

Dalam audit BPKP juga dilaporkan adanya inefisiensi pada pengelolaan sistem JKN mulai dari dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mengendap di daerah karena tidak terpakai, pembayaran klaim rumah sakit yang lebih tinggi dari yang seharusnya, dan dugaan tindak kecurangan atau fraud.

Dari berbagai permasalahan itu BPKP menganjurkan BPJS Kesehatan bersama kementerian lembaga terkait untuk melakukan pembenahan. Pembenahan tersebut mulai dari manajemen, pembersihan data peserta ganda, dan pencegahan fraud.

Namun, cara ini ternyata hanya mengurangi defisit BPJS Kesehatan sebesar RP 5 triliun saja. Karena itu, pemerintah melihat kenaikan iuran peserta sangat mendesak.

Sri Mulyani di depan anggota parlemen kemarin mengusulkan agar kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dimulai bulan ini. Nilainya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per orang. “Kenaikan untuk mayarakat luas mulai Januari 2020,” katanya.

(Baca: BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak )

Reporter: Antara