Ibu Kota Baru Bakal Miliki Kebun Raya hingga Industri Teknologi Tinggi

ANTARA FOTO/Bagus Purwa
Pengendara melintas di dekat Masjid Agung Al Ikhlas di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke sebagian di Kabupaten Penajam Passer Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Hari Widowati
27/8/2019, 12.30 WIB

Ibu Kota Baru Tidak Akan Ganggu Kawasan Hutan Lindung

Zona ketiga merupakan perluasan dari ibu kota negara 1 (IKN 1) dengan lahan 200 ribu ha. Di kawasan ini terdapat Taman Nasional dan Pusat Konservasi Orang Utan. Di wilayah ini juga akan dibangun klaster permukiman non-ASN. Pembangunan di zona ketiga ini direncanakan pada 2030-2045.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan pembangunan ibu kota baru tidak akan mengganggu kawasan hutan lindung. "Separuhnya adalah ruang terbuka hijau, termasuk hutan lindung di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, bahkan ada hutan konservasi Bukit Soeharto," kata Bambang di Istana Negara, Senin (26/8).

Zona keempat adalah kawasan perluasan ibu kota negara 2 (IKN 2) seluas lebih dari 200 ribu ha. Kawasan tersebut akan menjadi kota metropolitan. Selain itu, wilayah pengembangan IKN 2 ini terkait dengan wilayah di provinsi sekitarnya. Pemerintah menargetkan zona keempat ini dapat dibangun pada 2030-2045.

(Baca: Jokowi Beberkan Lima Alasan Ibu Kota Pindah ke Kaltim)

Provinsi Kalimantan Timur dipilih karena memiliki lahan yang luas dan minim bencana. Fasilitas infrastruktur ibu kota baru akan didukung oleh infrastruktur di kota-kota sekitarnya, misalnya Bandara Sepinggan di Balikpapan.

Infrastruktur jalan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,35 km pun hampir rampung. Menurut PT Jasa Marga Tbk, jalan tol tersebut hingga akhir Agustus 2019 konstruksinya telah mencapai 96,8% sedangkan pembebasan lahannya mencapai 99,33%.

Biaya pemindahan ibu kota negara diperkirakan mencapai Rp 466 triliun. Sekitar 19% atau Rp 88,54 triliun dari biaya tersebut ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisanya sebesar Rp 377,46 triliun akan dibiayai dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan investasi swasta.

(Baca: Mematut Detail Rencana Pemindahan Ibu Kota)

Halaman: