KPK Kembali Periksa Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK hari Senin (26/8) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus suap proyek Meikarta.
Penulis: Antara
26/8/2019, 14.05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (26/8) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Meikarta. Aher, begitu ia disapa, akan memberi kesaksian atas tersangka mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

Aher bulan Januari lalu sempat memenuhi panggilan KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi kasus proyek Lippo tersebut. Selain Aher, KPK hari ini juga memeriksa dua pihak swasta yakni James Yehezkiel serta Soetono Toere untuk kasus pembangunan properti raksasa di Kabupaten Bekasi itu.

“Yang bersangkutan (Aher) diperiksa sebagai saksi atas tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8).  

(Baca: Mantan Anak Buah Aher Jadi Tersangka Suap Meikarta)

Komisi antirasuah tersebut juga telah menggali keterangan kasus suap tersebut dari Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar hari Jumat (23/8), Deddy menjelaskan ia dikonfirmasi KPK soal rapat  izin proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

Deddy menyampaikan pada pertengahan 2017 Pemerintah Provinsi Jabar telah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare bagi proyek Meikarta. Dia juga mengaku tak tahu menahu perihal uang yang diminta Iwa untuk memuluskan proyek tersebut.

“Saya tidak pernah tahu, makanya dimintai keterangan tentang BPKRD,” kata Deddy usai diperiksa hari Jumat lalu.

(Baca: Perdalam Suap Meikarta, KPK Panggil Lagi Deddy Mizwar)

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah dijatuhi hukuman. Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, dan Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Adapun Henry Jasmen P Sitohang dihukum 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.

KPK menyebutkan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB  oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup

f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).