KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK hari Kamis (15/8) periksa Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim.
Penulis: Antara
15/8/2019, 13.23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (15/8) memanggil Direktur PT Lippo Cikarang Jukian Salim terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Jukian diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa (IWK).

Selain Jukian, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan PT Lippo Cikarang Sri Tuti. Komisi antirasuah itu sebelumnya telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus Meikarta.

"Pemeriksaan Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim sebagai saksi tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari Antara, Kamis (15/8).

(Baca: Mantan Anak Buah Aher Jadi Tersangka Suap Meikarta)

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tangkap tangan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018.  Dari pengembangan kasus, KPK mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi. Ujungnya, sembilan orang mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hingga Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro diciduk. Neneng divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp 10,6 miliar dan SG$ 90n ribu terkait izin proyek ini.

Halaman: