Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa di depan Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3). Massa aksi menyampaikan sejumlah aspirasi yang salah satunya menolak PHK massal. Kemenaker saat ini mewacanakan dua kartu baru untuk melindungi pekerja terkena PHK.
9/8/2019, 16.44 WIB

Menurut Hanif, dua program baru masih menjadi wacana kepada serikat pekerja dan dunia usaha. Dia juga mengusulkan program baru masuk ke dalam pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Nantinya ekosistem ketenagakerjaan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja pada untuk perlindungannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap program baru dalam BPJS Ketenagakerjaan tak boleh menambah beban pengusaha. Dia mencontohkan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beban usaha karena menambah iuran.

(Baca: Ditolak Pengusaha, DPR Tetap Mengesahkan UU Tapera)

Namun, Hariyadi juga mengatakan pengusaha tak menolak wacana baru Kementerian Ketenagakerjaan asalkan masuk dalam struktur biaya yang telah ada. "Karena selama ini kami mencadangkan 14 jenis pesangon, kalau ada tambahan tentu akan memberatkan," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily