Kementerian ESDM: Keputusan Blok Corridor Tak Langgar Hukum

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan memperpanjang perpanjangan pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhilips (Grissik) Ltd, Talisman Corridor LTd (Repsol), dan Pertamina Hulu Energi Corridor hingga 2043.
29/7/2019, 14.00 WIB

Jonan memang akhirnya memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting, yakni ConocoPhilips (Grissik) Ltd, Talisman Corridor LTd (Repsol), dan Pertamina Hulu Energi Corridor hingga 2043 dengan porsi kepemilikan hak partisipasi yang berbeda dengan kontrak saat ini. Sebelum 2023, hak partisipasi ConocoPhillips sebesar 54%, Pertamina sebesar 10%, dan Repsol sebesar 36%. Setelah 2023, hak partisipasi Pertamina naik menjadi 30%, ConocoPhillips 46%, dan Repsol 24%. Hak partisipasi tersebut sudah termasuk 10% untuk bagian BUMD.

Selain itu, akan ada penggantian operator Blok Corridor.  Selama tiga tahun pertama setelah 19 Desember 2023, ConocoPhilips tetap menjadi operator Blok Corridor. Namun setelah 19 Desember 2026, operator Blok Corridor akan diserahkan kepada Pertamina. Ketiga perusahaan sudah saling sepakat terkait pembagian masa operator blok tersebut.

(Baca: Keputusan Jonan Perpanjang Pengelolaan Blok Corridor Dipersoalkan)

Perpanjangan kontrak Blok Corridor berlaku selama 20 tahun hingga 2043.  Kontrak Kerja Sama (PSC) Blok Corridor pasca 2023 akan menggunakan skema gross split. Besaran bagi hasil dasar (base split) sebesar 48,5% untuk minyak dan gas sebesar 53,5%. Selanjutnya, bagi hasil akan mengikuti ketetapan progressif split sesuai dengan perkembangan harga minyak dan kumulatif produksi migas. Selain itu, kontraktor wajib melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama sebesar US$ 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta atau setara Rp 3,48 triliun. 

Dalam judicial review Pasal 2 tersebut, MA menjatuhkan keputusan bernomor 69P/HUM/2018 pada tanggal 29 November 2018 dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI Tahunn 1945, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sepanjang urutan pilihan dimaknai sebagai opsi prioritas;
  3. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang urutan pilihan dimaknai sebagai prioritas.
  4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar RP 1.000.000 (satu juta rupiah).

(Baca: SKK Migas Tinjau Ulang Pengelolaan Blok Terminasi oleh Pertamina )

Halaman: