Keputusan Jonan Perpanjang Pengelolaan Blok Corridor Dipersoalkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyetujui perpanjangan Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (WK) Corridor kepada kontaktor eksisting, yaitu ConocoPhillips, Repsol, dan Pertamina. Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split.
Tiga kontraktor eksisting mendapat porsi hak partisipasi berbeda, yakni ConocoPhilip (Grissik) Ltd dengan kepemilikan saham 46%, Talisman Corridor LTd (Repsol) 24%, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor 30%.
Pemberian perpanjangan kontrak kepada kontraktor eksisting ini menuai perdebatan karena tak lagi memprioritaskan blok terminasi atau yang telah habis kontraknya kepada BUMN. Pemerintah sebelumnya memberikan dua blok terminasi yakni Blok Mahakam dan Rokan kepada Pertamina 100%.
(Baca: SKK Migas Tinjau Ulang Pengelolaan Blok Terminasi oleh Pertamina )
Sebaliknya, dukungan juga datang dari investor asing. Lembaga riset Wood Mackenzie menilai keputusan pemerintah Indonesia menandakan pengakuan atas pentingnya peranan perusahaan migas internasional di sektor hulu migas Indonesia.
“Keputusan ini mengakui pentingnya pengalaman dari perusahaan migas internasional. Dengan telah diberikannya persetujuan POD Proyek LNG Abadi, ini mengindikasikan perhatian pemerintah untuk mempertahankan pengalaman dan modal perusahaan migas internasional,” kata Direktur Riset Wood Mackenzie Andrew Harwood dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/7).
Keputusan pemerintah juga dianggap sebagai keberhasilan ConocoPhillips dalam negosiasi yang panjang untuk dapat mempertahankan aset migas kelima terbesarnya yang telah berproduksi. Hak menjadi operator blok tersebut memang akan dialihkan ke Pertamina pada 2026, namun terdapat masa transisi yang akan memastikan keberlanjutan investasi dan menghindari gangguan produksi migas.
“Dengan perpanjangan yang telah pasti, kegiatan eksplorasi dan rencana pengembangan di masa depan dapat berlanjut,” kata Andrew.
(Baca: SKK Migas Peringatkan Risiko Penurunan Cepat Produksi Blok Corridor)
Selain itu, keputusan perpanjangan kontrak Blok Corridor justru membuka peluang bagi Repsol untuk ikut berperan dalam diskusi rencana eksplorasi dan pengembangan Blok Corridor. Sebab, mempertahankan saham di blok tersebut bukan hanya signifikan untuk mempertahankan portofolio Repsol di Asia Pasifik, tetapi juga memfasilitasi pengembangan temuan cadangan gas 2 triliun kaki kubik di Kali Berau Dalam (KBD) Blok Sakakemang.
“Cara paling langsung untuk menuju tahap komersialisasi temuan di Blok Sakakemang yakni melalui infrastruktur yang ada di Blok Corridor,” ujar Andrew.
(Baca: Cadangan Gas Baru Ditemukan Dekat Blok Sakakemang dan Blok Corridor)
Perubahan Peraturan Menteri soal Blok Terminasi
Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyayangkan sikap pemerintah yang tak memprioritaskan pengelolaan blok-blok migas yang telah habis masa kontraknya kepada Pertamina. Terdapat perubahan aturan oleh Menteri Jonan yang membuat Pertamina tak mendapatkan prioritas.
Lewat Peraturan Menteri ESDM No.23/2018, perpanjangan kontrak blok terminasi diprioritaskan kepada kontraktor eksisting. Jika kontraktor eksisting tidak berminat memperpanjang kontrak, maka pengelolaan blok terminasi ditawarkan kepada Pertamina. Jika Pertamina menolak, maka blok terminasi tersebut akan dilelang oleh pemerintah.
(Baca: Masa Transisi Operator Blok Corridor untuk Tunggu Kesiapan Pertamina)
Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012, blok migas hanya boleh dikelola BUMN sebagai wujud penguasaan negara. Hal ini sesuai amanat Pasal 33 UDD 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi sumbar daya alam milik negara.
"Jika pemerintah patuh pada konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir kepada BUMN," kata Marwan dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/7).
Ia menambahkan, dalam Pasal 4 UU Energi telah dinyatakan sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Baca: Cadangan Gas Baru Ditemukan Dekat Blok Sakakemang dan Blok Corridor)
(REVISI: Artikel ini telah diperbarui pada Rabu, 24 Juli 2019, dengan perubahan pada judulnya.)