Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyarankan badan usaha untuk membeli solar kepada Pertamina dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri. Namun, Kementerian ESDM tetap memberikan ijin impor kepada badan usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Djoko Siswanto mengungkapkan, dirinya sudah memberikan rekomendasi terhadap badan usaha yang memerlukan izin impor solar. Namun dia enggan menyebut badan usaha yang sudah mendapatkan ijin impor tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, Rabu (17/7), salah satu badan usaha yang mendapatkan rekomendasi izin impor adalah PT ExxonMobil Lubricants Indonesia. Adapun rekomendasi izin impor BBM yang digunakan untuk periode 2019 ini, merupakan pembaharuan dari rekomendasi pada 15 Januari 2019.
Dalam rekomendasi impor 15 Januari 2019, Exxonmobil mendapatkan hak impor minyak solar (automotive diesel oil) sebanyak 226.100 kiloliter (kl). Dalam rekomendasi terbaru, Exxonmobil mendapatkan rekomendasi impor solar sebesar 800.320 kl.
(Baca: Subsidi Solar Dipotong, Menteri Jonan Usul Harga Solar Disesuaikan)
Sebelumnya, Djoko mengimbau agar badan usaha membeli solar dari Pertamina. Menurut dia, cara ini lebih ekonomis dibandingkan harus mengimpor solar.
Djoko menjelaskan, badan usaha nantinya bisa menawar harga solar yang dibeli dari Pertamina dengan cara bisnis ke bisnis (B to B). Namun, apabila stok solar milik Pertamina sudah habis, maka diperkenankan untuk impor.
"Yang teken rekomendasi (impor) kan saya. Sebelum diteken, saya akan suruh negosiasi dulu dengan Pertamina, selama barangnya ada bisa B to B," katanya, saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin lalu.
Namun, ia menegaskan, negosiasi bisa dilakukan sepanjang spesifikasi solar yang dibutuhkan oleh badan usaha sesuai dengan milik Pertamina. "Kalau cetane 48 Pertamina kelebihan, dengan Pertamina bisa B to B. Kalau yang cetane 51 boleh impor," katanya.
(Baca: Mulai Bulan Ini, Pertamina Hentikan Impor Solar dan Avtur)