Proyek Lapangan Abadi, Blok Masela akhirnya bisa dimulai. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto menyatakan, pemerintah telah setuju dengan proposal rencana pengembangan (PoD) Blok Masela yang diajukan oleh Inpex Corporation.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahkan sudah meneken persetujuan PoD tersebut. "PoD sudah ditandatangani oleh Pak Menteri," kata Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Penandatanganan PoD Blok Masela sempat mundur dari target SKK Migas pada akhir Juni lalu. Dwi beralasan, penundaan penandatanganan PoD Blok Masela karena SKK Migas perlu melakukan kordinasi dengan KPK untuk melakukan pengawasan dalam proyek tersebut.
"Kemarin kan kami mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK, ada beberapa yang sudah bisa diklarifikasi, ada beberapa yang nanti dalam implementasinya harus kami awasi," kata Dwi.
(Baca: Penandatanganan POD Blok Masela Tidak Harus Tunggu Pengawasan KPK)
Lebih lanjut Dwi bilang, PoD yang disetujui pemerintah sejalan dengan pokok-pokok kesepakatan (HOA) yang telah disepakati oleh SKK Migas dan Inpex, seperti produksi Blok Masela sebesar 10,5 juta ton per tahun (mtpa) yang terdiri dari 9.5 juta ton LNG per tahun dan gas pipa sebesar 150 mmscfd.
Selain itu, SKK Migas dan Inpex juga sepakat estimasi biaya pengembangan Blok Masela berkisar US$ 18 miliar - US$ 20 miliar. Untuk memastikan biaya pengembangan, Inpex harus melakukan Final Investment Decision (FID).
Lebih lanjut Dwi menyebut Menteri Jonan akan melapor pengembangan Blok Masela tersebut ke Presiden Joko Widodo. Mengingat total nilai investasi yang digelontorkan di proyek tersebut cukup besar. "Karena ini kan investasi besar jadi tentu Pak Menteri akan lapor ke Presiden. Mungkin secara detailnya nanti lewat Pak Menteri yang jelaskan," kata Dwi.
Adapun Specialist Media Relation Inpex Corporation Moch N. Kurniawan belum menjawab pesan yang dikirimkan oleh Katadata.co.id terkait persetujuan PoD Blok Masela. Sebelumnya, Inpex Corporatioan telah mengajukan revisi PoD Blok Masela kepada pemerintah pada Kamis (20/6).
(Baca: Persetujuan PoD Blok Masela Mundur, Jadwal Produksi Bisa Terganggu)
Selain mengajukan revisi PoD, Inpex dan Shell juga mengajukan amandemen kontrak bagi hasil Blok Masela. Amandemen ini mengakomodasi penambahan tujuh tahun kontrak Inpex dan mitra, yaitu Shell, di Blok Masela sebagai pengganti waktu studi perubahan skema pengembangan kilang LNG. Inpex bersama Shell juga mengajukan perpanjangan kontrak PSC selama 20 tahun.
Pengajuan amandemen kontrak selama tujuh tahun dan perpanjangan kontrak selama 20 tahun sudah termasuk dalam HoA yang telah disepakati otoritas Pemerintah Indonesia dengan Inpex. Dengan begitu, kontrak Inpex dan Shell di Blok Masela akan berlaku hingga 2055 .