Penandatanganan POD Blok Masela Tidak Harus Tunggu Pengawasan KPK
Pemerintah menunda penandatanganan revisi rencana pengembangan (POD) Blok Masela dengan alasan menunggu keterlibatan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sebab KPK diminta untuk melakukan pengawasan pengembangan Blok Masela untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, penandatanganan POD tidak harus menunggu keterlibatan KPK. Pasalnya, tugas dan fungsi KPK hanya melakukan pengawasan dalam bentuk kajian. "Tidak ada yang ditunggu dari KPK. Dalam pengawasan, KPK menjalankan fungsi monitoring seperti di undang-undang. Jadi melakukan kajian atas sistem, bukan audit," kata Pahala saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (8/7).
Karena itu, KPK tidak ikut mengevaluasi besaran nilai investasi yang sudah tertuang di dalam pokok-pokok kesepakatan (HoA) Blok Masela yang ditandatangani Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Inpex Corporation, selaku operator blok tersebut. "KPK tidak mengevaluasi kontrak. Jadi tidak menentukan kemahalan atau tidaknya," ujar Pahala.
(Baca: Masa Pengembalian Investasi Blok Masela Terancam Makin Panjang)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah masih menunggu keterlibatan KPK untuk mengawasi proyek tersebut demi mencegah terjadinya korupsi. Luhut pun meminta pengawasan yang dilakukan KPK tidak memperlambat pengembangan Blok Masela.