KPK Usut Puluhan Rekening Bank Luar Negeri di Kasus Rolls-Royce Garuda

Katadata | Arief Kamaludin
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) menjadi tersangka kasus suap Rolls-Royce.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
10/7/2019, 20.33 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Terkait dengan temuan tersebut, KPK hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam pemeriksaan tersangka ESA hari ini, KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7) seperti dikutip dari Antara.

(Baca: KPK: Ada Dokumen Baru Kasus Suap Garuda Indonesia)

Ia menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Emirsyah akan dilakukan kembali pekan depan. "Dalam dua minggu ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.

Sementara usai diperiksa, Emirsyah menyatakan terdapat beberapa tambahan dalam pemeriksaannya kali ini. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut maksud dari tambahan tersebut.

"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik yang tahu memang saya ditanya beberapa ada tambahan-tambahan tetapi karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi, nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Baca: Sentil Kasus Emirsyah, Jokowi Ingatkan Direksi BUMN Berhati-hati)

KPK pun telah memeriksa Soetikno pada Selasa (9/7) dan mengonfirmasi yang bersangkutan soal adanya temuan baru dugaan aliran dana baru lintas negara dalam perkara suap tersebut.

Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut diduga berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce sebagai jasa dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

(Baca: Kontrak Rolls Royce Berakhir 2014, PLN Ubah Skema Kontrak)

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.