ICW Desak KY Selidiki 3 Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
10/7/2019, 16.10 WIB

Lelaki ini juga dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun ketika menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul dengan menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal PKPS kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004. “Walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terkait misrepresentasi utamg petambak,” kata hakim Diah Siti Basariah.

(Baca: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung dari Jeratan Kasus BLBI)

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Syafruddin yakni perbuatannya tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi, kata hakim, merupakan kejahatan luar biasa. Syafruddin juga tidak mengakui perbuatannya.

Hukuman dari Pengadilan Tipikor kemudian diperberat lagi oleh keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Namun, MA menggugurkan keputusan itu kemarin. Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hokum dan telah melenggang bebas. Karena itu, ICW mendorong dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap tersangka lainnya, yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan