BW Tuduh Saksi dan Ahli Jokowi-Ma’ruf Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
24/6/2019, 16.59 WIB

Lebih lanjut, dia juga menilai Edward salah kaprah ketika menjelaskan soal pembuktian dalam peradilan cepat. Sebab, Edward menyebut pembuktian primer dalam peradilan cepat harus menggunakan alat bukti surat.

(Baca: Pengakuan Saksi Soal Pelatihan Tim Jokowi untuk Kemenangan Pilpres)

Sedangkan menurut dia, hal tersebut tak mungkin dilakukan mengingat jangka waktu peradilan cepat yang cukup singkat. “Dalam speedy trial salah satu yang harus dipakai menggunakan investigation scientific research,” kata Bambang.

Meski demikian, Bambang tak akan memperkarakan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan ahli dari Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, sebab pihaknya hanya ingin memperjuangkan keadilan substantif.

Dirinya tidak menginginkan ada drama tak penting ketika persidangan sengketa Pilpres 2019 berlangsung. “Sekarang kami fokus agar proses di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik. Kami mempertanggung jawabkan apa yang sedang kami lakukan kepada Republik,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu