KPU Protes Dianggap Bagian dari Paslon 01 oleh Kuasa Hukum Prabowo

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua ahli.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
21/6/2019, 17.13 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memprotes pertanyaan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah saat menanyai saksi Anas Nashikin dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). Pasalnya, Wahyu menilai pertanyaan Nasrullah seolah menyebut KPU menjadi bagian dari pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Protes Wahyu bermula ketika Nasrullah menanyakan kepada Anas apa kapasitas KPU dan Bawaslu ketika hadir dalam acara Training of Trainer (ToT) Saksi TKN Jokowi-Ma’ruf pada 20-21 Februari 2019. “Sebagai peserta atau pemberi materi?” tanya Nasrullah.

Anas lalu menjawab bahwa KPU dan Bawaslu saat itu hadir sebagai pemberi materi. Anas mengatakan, KPU ketika itu diminta mengisi materi terkait dengan fungsinya saat menyelenggarakan Pemilu. “Soal tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu,” kata Anas.

Nasrullah pun kembali bertanya mengapa Anas mengundang KPU dan Bawaslu. Dia juga menanyakan apakah Anas sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari kubu Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Saksi Jokowi-Ma’ruf Jabarkan Akrabnya Suasana Rapat Rekapitulasi Suara)

Mendengar itu, Wahyu langsung mengajukan keberatan. Hanya saja, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul tidak mengizinkan Wahyu melakukan interupsi.

Manahan lantas memberikan kesempatan bagi Anas untuk memberi penjelasan. Anas menjawab, KPU dan Bawaslu diundang dalam acara ToT untuk memberi gambaran pelaksanaan Pemilu.

Selain itu, mereka diundang untuk memberi tahu letak tahapan Pemilu yang rumit dan perlu diwaspadai. “Karena itu kami undang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga. Kami minta bicara tentang anatomi kerusuhan. Dalam arti, kami ingin mendalami itu agar modus kecurangan bisa kami antisipasi,” kata Anas.

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo)

Setelah Anas memberikan penjelasan, Wahyu kembali mengajukan keberatan atas pertanyaan Nasrullah. Dia menilai pertanyaan Nasrullah seolah menjadikan KPU sebagai bagian dari pasangan calon tertentu. “Saya mohon dicabut, Pak Nasrullah,” kata Wahyu.

Nasrullah enggan mencabut pertanyaannnya. Sebab, dia beranggapan acara ToT merupakan kegiatan tertutup dan terbatas untuk saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. Sehingga, patut dipertanyakan keberadaan KPU dan Bawaslu di sana.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya selalu hadir jika diundang peserta Pemilu. “Kami juga hadir apabila diundang 02,” kata Wahyu.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz menambahkan, pihaknya berikhtiar untuk menghadiri undangan semua peserta Pemilu untuk pembekalan saksi. Dengan demikian, kehadiran KPU bukanlah sebagai bagian dari peserta Pemilu itu sendiri. “Jadi, kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta Pemilu itu tidak paham UU Pemilu,” kata Viryan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pihaknya kerap kali diundang oleh peserta Pemilu, baik Jokowi-Ma’ruf, Prabowo-Sandiaga, maupun partai politik. Abhan mengatakan, Bawaslu bakal hadir jika undangannya sebagai narasumber dan topiknya berkaitan dengan Pemilu. “Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang,” ucap Abhan.

(Baca: Ketika Saksi Tim Jokowi Pancing Gelak Tawa di Ruang Sidang MK)