KPU Sebut Saksi dari PAN Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Arief Budiman selaku ketua KPU beserta jajaran menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (12/5). KPU menyebut, saksi dari PAN tandatangani hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/6/2019, 12.44 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ikut menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019. Hal itu disampaikan untuk menyanggah pernyataan dari saksi kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Chandra Irawan.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini (21/6), Chandra mengatakan bahwa saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019.

Seingatnya ada empat partai pengusung pasangan calon nomor urut 02 yang saksinya tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Keempat partai itu di antaranya Gerindra, PAN, PKS, dan Berkarya.

(Baca: Saksi Jokowi-Ma’ruf Jabarkan Akrabnya Suasana Rapat Rekapitulasi Suara)

Lantas, Wahyu bertanya apakah Candra tahu bahwa saksi PAN atas nama Ibnu ikut menandatangani hasil rekapitulasi secara menyusul. Candra mengatakan tidak tahu. “Karena tadi saudara sebutkan (saksi dari PAN) tidak menandatangani," kata Wahyu dalam persidangan di gedung MK Jakarta, Jumat (21/6).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu