Pemerintah Segel 3 Pom Bensin Curang di Jalur Pantura

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/6/2019, 18.51 WIB

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri juga mengingatkan para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM. “Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri," ujar Veri.

(Baca: Pertamina Imbau Masyarakat Maksimalkan SPBU Regular Selama Arus Balik)

Dia meminta semua pihak, terutama pemilik SPBU untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat. Selain itu, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Halaman:
Reporter: Michael Reily