MK Tolak Perintahkan LPSK untuk Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Hakim konstitusi memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/6/2019, 18.52 WIB

Selain untuk melindungi saksi, mekanisme itu diterapkan agar keterangan saksi lebih otentik saat diperiksa di persidangan. “Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Hakim anggota MK lainnya, I Gede Dewa Palguna menambahkan, selama ini tidak pernah ada saksi yang mengaku terancam ketika memberikan keterangan di persidangan MK. Dia pun menegaskan  MK tak membolehkan ada seorang pun yang merasa terancam ketika bersaksi di persidangan.

Karenanya, Palguna meminta Bambang untuk tak membuat persidangan di MK seolah hal mencekam. “Oleh karena itu jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan, sehingga orang merasa terancam untuk berikan keterangannya di hadapan Mahkamah,” kata Palguna.

Mendengar Palguna, Bambang menilai pihaknya tak hanya menginginkan adanya perlindungan keamanan saat di persidangan dan sekitarnya. Menurut Bambang, perlindungan keamanan terhadap saksi juga diperlukan di luar sidang.

Menurut Bambang, hal ini berangkat dari adanya fakta yang disampaikan langsung oleh saksi bahwa mereka merasa terancam. Meski demikian, Bambang tetap menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim MK.

“Karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada Mahkamah,” kata Bambang.

(Baca: Debat Tim Jokowi vs Prabowo soal Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres)

Hakim anggota MK Saldi Isra menilai perlindungan baru bisa diberikan jika kehadiran saksi merupakan kebutuhan Mahkamah. Hanya saja, Saldi menyebut kehadiran saksi merupakan kebutuhan dari Prabowo-Sandiaga.

Atas dasar itu, sudah kewajiban dari Prabowo-Sandiaga untuk melindungi saksi tersebut. Selain itu, Saldi meyakini jika aparat Kepolisian pun dapat melindungi saksi tersebut.

Sebab, aparat Kepolisian yang berjaga juga ikut memantau persidangan. “Jadi jangan terlalu didramatisasi lah yang seperti ini,” kata Saldi.

Halaman: