Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
18/6/2019, 18.08 WIB

Lebih lanjut, Abhan menyebut Bawaslu belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait keberadaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan calon tertentu. Hal sama terjadi pada persoalan keberpihakan intelijen.

"Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Abhan.

Untuk diketahui, keterangan Sulman sebelumnya dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Keterangan Sulman digunakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan dalil penyalahgunaan dan ketidaknetralan aparat Kepolisian.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga membawa alat bukti berdasarkan keterangan dari Direktur Lokataru Haris Azhar mengenai adanya dugaan adanya pendataan kekuatan dukungan kandidat Pilpres 2019 oleh polisi hingga ke desa.

Pernyataan Haris tersebut dikutip tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari tautan berita di media massa.

(Baca: KPU Tuding Prabowo-Sandiaga Berupaya Menggiring Opini MK Tak Adil)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu