KPU Lampirkan 6 Ribu Bukti untuk Tangkis Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua KPU Arief Budiman hadir dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/6/2019, 10.16 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan jawaban atas gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, dokumen jawaban yang bakal disampaikan KPU setebal 300 halaman.

Dalam dokumen tersebut, KPU telah melampirkan ribuan alat bukti berupa dokumen dan surat. “Seingat saya ada 6000-an alat bukti. Sekarang jawaban kami 300 halaman,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Dokumen jawaban tersebut akan dibacakan dalam sidang gugatan Pilpres di MK yang berlangsung hari ini. Hasyim mengatakan, jawaban yang akan diberikan KPU hanyalah yang sesuai dengan gugatan. Salah satu hal yang akan dijawab KPU terkait dengan tudingan 17,5 juta pemilih siluman.

(Baca: Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Hasil Pilpres 2019)

Selain itu, KPU akan menjawab masalah syarat pencalonan calon wakil presiden Ma’ruf Amin yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandiaga. “Itu akan dijawab KPU. Paslon itu kan mendaftarnya di KPU ya, pemenuhan syarat juga ke KPU, yang meneliti dokumen administrasi juga KPU. Kalau enggak dijawab nanti KPU dianggap enggak profesional,” kata Hasyim.

Ada pun, jawaban KPU hanyalah yang relevan dengan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu. KPU tak akan menjawab dalil-dalil lainnya, semisal terkait dugaan dana kampanye dari pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tidak wajar.

“Kalau enggak relevan tak ditanggapi. Yang ditanggapi yang relevan-relevan saja,” kata Hasyim.

Selain KPU, Bawaslu juga telah menyiapkan jawaban. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tambahan dokumen jawaban dari pihaknya mencapai 100 lembar lebih.

(Baca: Alasan Tim Prabowo Minta Perlindungan LPSK untuk Saksi di Sidang MK )

Jawaban itu dibuat untuk membantah dalil-dalil gugatan yang dibuat oleh Prabowo-Sandiaga. “Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu,” ucap Abhan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf telah merampungkan jawaban yang intinya menyanggah dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi. Dalam dokumen jawaban, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menerima semua eksepsi yang disampaikan pihaknya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf memohon agar MK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam dokumen jawaban yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf melampirkan sekitar 31 bukti. Angka ini bertambah dibandingkan dalam jawaban sebelumnya yang hanya sebanyak 19 bukti.

Untuk diketahui, sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga dimulai hari ini. Sidang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon dan pihak terkait, yakni Bawaslu dan Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Disertai 31 Bukti, Tim Jokowi Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo)