KPU Akan Serahkan Dokumen Jawaban ke MK Selasa Pagi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku ketua KPU beserta jajaran menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (12/5). KPU menyebut alat bukti berupa dokumen diserahkan sebanyak 272 kontainer boks plastik.
Penulis: Agung Jatmiko
17/6/2019, 17.14 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyerahan dokumen jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyerahan dokumen jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, direncanakan diserahkan ke MK pada hari Selasa 18 Juni pukul 08.30.

Arief menjelaskan, tak hanya dokumen jawaban, KPU pun juga telah mengumpulkan aksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK pekan ini.

"Kita simpan dulu sekarang (saksi). Saat ini kita bersiap mengikuti agenda jawaban serta pengesahan barang bukti di MK," kata Arief di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (17/6).

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dokumen jawaban yang akan diberikan KPU telah dikemas dalam container plastik sebanyak 674 box.

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen sebanyak 674 box tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan materi jawaban atas daftar pemilih di sejumlah daerah yang disengketakan hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU.

(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)

Sedangkan, jumlah saksi yang akan dihadirkan KPU pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK telah disesuaikan dengan pembatasan jumlah saksi dari MK, yaitu 15 saksi yang memberikan keterangan dan dua saksi ahli.

"Sebetulnya kami memiliki saksi lebih dari jumlah yang dibatasi MK," katanya.

Sebelumnya, KPU sempat mengajukan keberatan atas jadwal sidang lanjutan dan meminta jadwal sidang diundur Rabu 19 Juni 2019. Namun, MK tetap menjalankan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa 18 Juni 2019.

KPU mengajukan keberatan karena merasa tidak sanggup jika harus menghadirkan Komisioner KPU yang berada di Jawa Timur ke Jakarta dalam waktu dekat. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu fokus perubahan permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pihak Prabowo-Sandiaga menganggap Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki pelanggaran cukup masif. "Karena tiket susah dalam minggu ini. mungkin masih suasana Lebaran," kata Arif saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim MK, Jumat (14/6).

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Reporter: Antara