MK Gelar Sidang Pilpres, Jokowi Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pasangan terpilih Jokowi-Maruf berada di Kampung Deret usai memberikan pidato keemangan, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (21/5).
14/6/2019, 11.17 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) ini. Presiden Joko Widodo pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.  

“Ya, proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan ke Bali, seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/6) pagi.

(Baca: Polisi Buka Peluang Penjagaan Khusus Hakim MK Selama Sidang Pilpres)

Sidang di MK pada Jumat ini merupakan sidang pendahuluan. Selanjutnya akan digelar sidang perkara pada 17 Juni hingga 21 Juni. Rencananya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna MK menegaskan majelis hakim akan bersikap independen dan imparsial dalam membuat putusan. “Independensi dan integritas hakim menjadi hal yang utama. Sebab, jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang,” ujar Palguna.

(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)

Menurut Palguna, persidangan hingga putusan MK di bawah pengawasan publik karena bebas akses. "Kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU), maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden ini,” katanya.

Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan di MK lewat live streaming pada laman MK di kanal YouTube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun televisi yang sudah terdaftar.