Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Prabowo-Sandi tak menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di MK.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
14/6/2019, 07.55 WIB

Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung pada Jumat pagi (14/6).

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan Prabowo dan Sandi memang dari awal tak berniat mengajukan gugatan ke MK.  "Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir pada Jumat (14/6) karena keduanya sejak awal tidak akan menggugat di MK," kata Andre di Jakarta, dikutip dari Antara.

(Baca: Situasi Jakarta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 Tim Prabowo)

Andre mengatakan, gugatan yang diajukan ke MK karena keinginan rakyat. Selain itu menurut dia, Prabowo menghindari datang ke MK karena khawatir para pendukungnya akan datang berbondong-bondong.

"Untuk itu diputuskan Prabowo dan Sandi tidak hadir dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," ujarnya.

Dalam sidang perdana hari ini, Prabowo-Sandi akan diwakilkan oleh tim hukum dan pimpinan BPN yang hadir sebanyak 15 orang. Ke-15 orang tersebut terdiri dari delapan tim hukum dan tujuh anggota BPN.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ini diketuai oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Sementara tujuh anggota tim hukum lainnya yakni, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

(Baca: Wiranto dan Tito Apresiasi Prabowo yang Cegah Pendukung ke MK)

Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi KPU dengan menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih suara terbanyak.

Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41%, Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59%. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Agenda dalam sidang perdana hari ini yakni mendengarkan pokok permohonan dari pemohon kubu Prabowo-Sandi. Dalam persidangan, MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Jokowi-Ma'ruf.