Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB). Sofyan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).
Sebelumnya, Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Usai diperiksa, Sofyan tak banyak berkomentar soal penahanannya. "Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sementara Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir menyayangkan penahanan itu. "Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo.
(Baca juga: Gantikan Sofyan Basir, Muhammad Ali Ditunjuk Sebagai Plt Dirut PLN)
Soesilo menyatakan, kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5).
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
(Baca juga: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.