Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Sofyan Basir

Pingit Aria
27 Mei 2019, 08:12
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). \Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Sel
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). \Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat hadir hari ini. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

(Baca juga: Gantikan Sofyan Basir, Muhammad Ali Ditunjuk Sebagai Plt Dirut PLN)

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa pada Jumat lalu, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena pada hari yang sama, ia mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...