Gantikan Sofyan Basir, Muhammad Ali Ditunjuk Sebagai Plt Dirut PLN

Image title
25 April 2019, 10:19
korupsi, kasus PLTU Riau 1, Sofyan Basir, PLN, Eni Maulani Saragih, Johannes Budistrisno Kotjo, Idrus Marham, KPK, BUMN
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).

Dewan Komisaris PLN menunjuk Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Sofyan Basir. Penunjukkan ini sebagai respon setelah dua Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (23/4). Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau 1.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Edwin Hidayat Abdullah membenarkan kabar penunjukan tersebut. "Iya (menunjuk Muhammad Ali sebagai Plt Dirut PLN), itu keputusan Dewan Komisaris," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (25/4).

(Baca: Peran Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1)

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan Sofyan sebagai Direktur Utama PLN. Dia menjelaskan, Muhammad Ali akan menjabat sementara posisi itu dalam tempo 30 hari. "Sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Rapat Umum Pemegang Saham punya waktu 30 hari untuk melakukan proses (pengangkatan Direktur Utama PLN)," kata Imam.

PLN memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan setrum pelat merah itu akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut. "Kami, segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN, turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," seperti dikutip dari penyataan resminya.

(Baca: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)

PLN pun akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya mereka menyerahkan seluruh prosesnya kepada lembaga antirasuah itu yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kementerian BUMN terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...