Tak Kunjung Datang, KPK Beri Peringatan ke Sofyan Basir

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019.
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
27/5/2019, 15.37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada direktur utama PLN nonaktif Sofyan Basyir untuk datang memenuhi panggilan komisi antirasuah. Pemanggilan KPK hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sofyan mangkir pada Jumat (24/5) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sampai pukul 14.00 WIB, Sofyan belum datang memenuhi panggilan KPK. "KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (27/5).

KPK telah mengagendakan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. KPK juga mengingatkan SFB telah mangkir pada pemanggilan akhir pekan lalu sehingga agenda pembaharuan berganti menjadi sekarang. "Kami tegaskan belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB," ujar Febri.

(Baca: Mereka yang Terancam Pusaran Kasus Korupsi PLTU Riau)

Jumat lalu, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang. KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat hadir hari ini. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan, pada Jumat lalu kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena pada hari yang sama, ia mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

KPK juga telah memeriksa Sofyan sebagai tersangka pada Senin awal Mei lalu. Kala itu, KPK belum menahan Sofyan usai pemeriksaan.

(Baca: Proyek PLTU Riau yang Menjerat Anggota DPR hingga Dirut PLN)

KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tipikor.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, proses penetapan Sofyan sebagai tersangka setelah melalui pengembangan proses penyidikan. Selain itu, KPK juga mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

(Baca: Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka, KPK Belum Konfrontir Rekaman)

Reporter: Michael Reily