Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadwalkan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5) pukul 14.00.
Seharusnya BPN Prabowo-Sandiaga dijadwalkan memasukkan gugatan ke MK hari Kamis (23/5), namun tim hukum BPN dikatakan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, masih menyusun materi gugatan. Oleh karena itu, gugatan baru bisa disampaikan secara lengkap ke MK pada hari Jumat.
Mengutip Antara, Jumat (24/5), sebagai penanggung jawab pengajuan gugatan hasil Pilrpes 2019, BPN menunjuk Hashim Djojohadikusumo. Sementara, tim hukum BPN yang akan mengajukan gugatan ke MK terdiri dari Rikrik Rizkian sebagai ketua tim. Lalu ada Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Denny Indrayana sebagai anggota.
Sebelumnya nama Otto Hasibuan sempat mencuat sebagai anggota tim bukum BPN yang akan mengajukan gugatan ke MK, namun Otto segera membantah kabar yang beredar tersebut.
Peran Otto sendiri dalam gugatan hasil PIlpres 2019 yang diajukan BPN menurut Sandiaga akan disampaikan hari Jumat, saat BPN mengajukan gugatan tersebut ke MK.
(Baca: MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 )
"Baru besok (Jumat) diputuskan peran Bang Otto seperti apa. Tadi Bang Otto menyampaikan (pendapatnya) kepada saya dan Pak Prabowo," ujar Sandiaga, Kamis (23/5).
Sandiaga menyebut, langkah pengajuan gugatan hasil Pilrpes 2019 ke MK yang akan dilakukan Jumat pukul 14.00 merupakan bukti BPN Prabowo-Sandiaga konsisten menolak hasil Pilpres 2019 dengan cara yang konstitusional.
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, file berisi materi gugatan telah dipersiapkan dengan lengkap oleh tim hukum BPN. Mundurnya jadwal pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK semata-mata karena tim ahli hukum BPN secara teliti mempersiapkan bukti-bukti yang akan dihadirkan.
(Baca: Prabowo-Sandiaga Akhirnya Pilih Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)
Sementara, dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, persiapan untuk menghadapi gugatan hasil PIlpres 2019 yang akan diajukan BPN pun sudah dilakukan. Sebagai ketua tim hukum, TKN menunjuk Yusril Ihza Mahendra.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, anggota tim kuasa hukum tersebut rerata berasal dari partai politik pengusung Jokowi-Ma'ruf.
Dalam sengketa pemilu presiden yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berstatus sebagai termohon. Sementara TKN Jokowi-Ma’ruf dalam perkara ini akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
(Baca: Jokowi Hargai Langkah Prabowo-Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)