MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. MK akan menangani perkara gugatan Pilpres 2019 dalam waktu 14 hari.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
21/5/2019, 15.33 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memprioritaskan penyelesaian perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 yang rencananya diajukan kubu Prabowo Subianto. MK memiliki waktu 14 hari dalam menangani perkara gugatan hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang Undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," kata juru bicara Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5) seperti dikutip dari Antara.

Masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres didahulukan. Perkiraannya sidang gugatan Pilpres pertama kali pada 14 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni.

(Baca: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Lebih lanjut meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, hal tersebut dikatakan Fajar tidak banyak merubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.

"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," kata Fajar.

Gugatan Pilpres Paling Lambat 24 Mei

Perubahan jadwal hanya pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," kata  Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara pendaftaran untuk sengketa Pilpres dapat diajukan tiga hari setelah penetapan.

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," pungkas Fajar.

Kubu Prabowo Siapkan Bukti Gugat Hasil Pilpres ke MK

Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sebelum tanggal 24 Mei 2019. Ini mengingat para peserta Pemilu 2019 hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan.


"Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.

(Baca: Pidato Kemenangan Jokowi di Kampung Deret: Kami untuk 100% Rakyat)

Dahnil menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

Dahnil juga mengatakan, pendukung di daerah-daerah tersebut telah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

Prabowo pun mengatakan akan menempuh upaya hukum sesuai konstitusi untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Hal itu dilakukan karena Prabowo menuding hasil Pemilu 2019 bersumber dari kecurangan.

(Baca: Jokowi Ajak Prabowo Hargai Kedaulatan Rakyat, JK: Etisnya Beri Selamat)

Selain itu, Prabowo menilai waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 janggal. Sebab, pengumuman dan penetapan dilakukan dini hari ketika banyak orang sedang tidur. Biasanya, pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada siang hari.

"Kami merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," kata Prabowo.

KPU telah menetapkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara, Prabowo-Sandiaga Uno tercatat memperoleh suara sebesar 68.650.239 atau 44,50%.

(Baca: Hasil Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menangkan Pilpres 2019)

Reporter: Dimas Jarot Bayu