Proyek Kilang Tuban Pertamina Terganjal Pembatalan Izin Lahan di PTUN

Katadata
Ilustrasi, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan proyek kilang Tuban masih terkendala masalah lahan
14/5/2019, 18.11 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan pembangunan proyek kilang baru di Tuban masih terkendala masalah lahan. Pasalnya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dinyatakan kalah terkait izin penetapan lokasi (penlok). 

Keputusan PTUN Surabaya pun sekaligus membatalkan penlok lahan eks masyarakat seluas 493 hektare untuk Kilang Tuban. "Izin penlok dinyatakan kalah, dan penlok dinyatakan batal," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi VII, DPR RI, Selasa (14/5).

Lebih lanjut Nicke bilang Pertamina sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, jika kasasi ditolak dan permasalahan lahan dengan warga tak juga rampung, Pertamina berencana melakukan reklamasi.

Pertamina pun sudah memulai proses penawaran untuk studi lahan reklamasi. Pertamina menargetkan kontrak studi reklamasi bisa ditandatangani pada minggu keempat Mei 2019. 

Pertamina juga mengajukan revisi Pre Front Investment Decision (FID). Pertamina menarggetkan bisa mendapatkan persetujuan revisi FID pada minggu ketiga Juni 2019. 

(Baca: Ditolak Masyarakat, Pertamina Beberkan Keuntungan Kilang Tuban)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan