Imigrasi Cabut Status Cekal Kivlan Zen

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein.
Penulis: Pingit Aria
11/5/2019, 16.42 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat cekal (cegah tangkal) terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sebelumnya, Kivlan dicekal saat hendak bepergian di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (10/5) malam.

Status cekal itu kemudian dicabut Sabtu (11/5) pagi tadi atas permintaan polisi. "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Polisi melakukan pencegahan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Pencegahan dilakukan ketika Kivlan ingin pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.

(Baca juga: Kasus Dugaan Makar, Polisi Cegah Kivlan Zen Pergi ke Luar Negeri)

Polisi telah mengeluarkan surat cekal Kivlan dengan nomor B/3248-RES.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Kivlan dicegah selama enam bulan terkait dengan pengembangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang melibatkan dirinya.

Kasus yang menjerat Kivlan sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Kivlan diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Dalam kasus tersebut, Kivlan disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP. Kivlan juga disangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis jo Pasal 107.