Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iganasius Jonan menetapkan 297 proyek minyak dan gas (migas) masuk dalam daftar objek vital nasional (obvitnas). Jika dirinci, 95 proyek di hulu migas dan 202 di hilir migas.
Sejumlah proyek hulu migas yang masuk daftar obvitnas di antaranya fasilitas Wilayah Kerja (WK) North Sumatera Offshore (NSO), fasilitas WK Rokan, dan fasilitas WK Malacca Strait Onshore dan Offshore. Ada juga WK Kampar, fasilitas WK Corridor, dan fasilitas WK Mahakam dan Tengah.
Selain itu, pipa penyalur gas Handil-Bontang, fasilitas WK Sanga Sanga, Lapangan Jangkrik, Jangkrik NE, fasilitas produksi terapung Jangkrik, dan fasilitas Lapangan dan Kilang LNG Tangguh. Demikian juga dengan fasilitas WK Kepala Burung dan fasilitas WK Salawati Onshore dan Offshore masuk ke dalam daftar obvitnas.
Sementara obvitnas kegiatan usaha hilir migas, antara lain Arun LNG Receiving and Regassification Terminal, Terminal BBM (TBBM) Simuelue, TBBM AKR Belawan, Kilang Dumai, TBBM Tanjung Gerem, dan Refinery Unit IV dan Depot LPG Cilacap. Instalasi Jaringan Distribusi Gas Bumi Regional 2, DPPU Ngurai Rai, Donggi Senoro LNG, TBBM Wayame dan TBBM Sorong juga masuk objek vital.
(Baca: Pemerintah Buka Lelang 4 Blok Migas Tahap II 2019)
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini mulai berlaku pada per 6 Mei 2019. Di sana ditetapkan obvitnas bidang ESDM meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
"Pengelola obvitnas bidang ESDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan obvitnas masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal dan melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perundang-undangan mengenai sistem manajemen pengamanan dan pedoman pengamanan obvitnas,"seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id, Jumat (10/5).
Selanjutnya, dalam hal terjadi ancaman dan gangguan terhadap objek vital nasional bidang ESDM, pengelola akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pertamina juga hendak menginformasikan kepada Kementerian ESDM melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM.
(Baca: Hanya Dua Wilayah Kerja Migas Laku Dalam Lelang Tahap I 2019 )