Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah menjadi tersangka dalam kasus suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut, penetapan status tersangka pada Zulkifli, merupakan hasil dari penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh KPK.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai peiode 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ujar Syarif, di Gedung KPK di Jakarta , Jumat (3/5).
Pada penyidikan ini, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Sementara, pada perkara kedua, yakni gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pertemuan antara Zulkifli dengan Yaya bermula di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Permohonan tersebut dikemudian hari disanggupi Yaya dengan fee sebesar 2%.
Pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
(Baca: Usut Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto)
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk TA 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan antara lain Rumah Sakit (RS) rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, serta pendidikan.
Zulkifli kemudian kembali bertemu Yaya untuk membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli kemudian memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi baik berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Lebih lanjut lagi, dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua dan Kota Tasikmalaya. Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Mereka yang Terancam Pusaran Kasus Korupsi PLTU Riau)
Syarif pun menekankan jika pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memberantas segala bentuk praktek korupsi. Ia geram lantaran masih banyak kepala daerah yang melakukan korupsi anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
"Aanggaran negara yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, malah jadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan malah merugikan rakyat," ujar Syarif.
Dalam penetapan tersangka ini, Syarif mengungkapkan bahwa KPK sudah mendalami serta mencermati proses penyidikan sebelumnya serta mempertimbangkan keputusan hakim dalam sidang perkara yang sebelumnya telah dijalani oleh tersangka-tersangka yang lebih dulu terjerat.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Yaya bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono serta dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.
Yaya Purnomo kemudian menerima vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
(Baca: Pimpinan Harap Presiden Terpilih Dukung Penguatan KPK)