KPU Masih Pelajari Juknis Santunan KPPS dari Kemenkeu

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/4/2019, 19.58 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid, angkat bicara mengenai jadwal penyerahan uang santunan yang akan diberikan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia mengungkapkan bahwa KPU masih harus mempelajari petunjuk teknis (juknis) surat dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengenai cara pencairan dana santunan tersebut. "Kita masih menindaklanjuti surat yang diberikan oleh Kementrian Keuangan tentang tata cara pencairannya," ujar Pramono kepada wartawan Selasa, 30/4) di Gedung Ombudsman, Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam isi surat tersebut Kemenkeu hanya mengkategorikan beberapa hal, yakni meninggal, luka berat, luka ringan dan cacat permanen. Namun menurutnya ada beberapa korban yang tidak masuk dalam kategori tersebut seperti sakit. Nah, petugas yang sakit ringan dalam juknis akan dimasukkan di kategori luka ringan dan sakit berat akan dimasukan di kategori luka berat.

Dirinya menyebut, hal seperti itu harus dicermati secara terperinci, karena jika tidak, bisa menimbulkan multitafsir. Demi menghindari multitafsir yang akan berakibat tidak efektifnya pemberian santunan kepada petugas KPPS, maka saat ini KPU masih menyusun juknis.

Terkait pihak mana yang bisa melakukan penyusunan juknis, Pram begitu ia biasa disapa, menyebut bahwa KPU daerah juga masih melakukan verifikasi, karena KPU daerah terkait lah yang juga akan ikut menyalurkan.

"Data kan tetap di verifikasi oleh teman-teman (KPU) Kabupaten Kota, karena nanti mereka ya yang menyalurkan," sebutnya.

(Baca: Ketua KPU: Saya yang Paling Menderita Karena Banyak Petugas Gugur)

Pram juga memaparkan mengenai tata cara penyerahan santunan tersebut. Menurutnya hal itu dapat dilakukan dengan cara mendatangi semua keluarga korban ke kantor KPU serta menyerahkan ke daerah masing-masing.

Dampak dari tragedi yang dialami oleh para petugas KPPS ini menjadi banyak perhatian sejumlah pihak, termasuk adanya partisipasi masyarakat untuk ikut peduli terhadap pahlawan demokrasi ini. Pram pun menyebut insiatif masyarakat cukup tinggi terkait permasalahan ini. Namun menurutnya hal ini harus terkordinasi dengan baik, ia menyebut niat baik ini harus tepat sasaran.

"Misalnya Pemerintah Jawa Barat mengalokasikan 50 juta, sedangkan Jawa Timur tidak sebesar itu. Hal yang seperti ini jika tidak dikordinir akan terjadi ketidakmerataan dalam pemberian santunan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bantuan akan terbagi menjadi dua fokus. Pertama, jika dari pemerintah daerah (Pemda) sudah memberi, maka pemberian santunan melalui masyarakat sipil akan dikerahkan untuk daerah yang memiliki anggaran yang lebih kecil. Hal tersebut ia katakan masih dikoordinasikan.

"Yang sedang koordinir adalah semua santunan, baik dari KPU, Pemda, maupun sumbangan dari masyarakat, pembagiannya kami pastikan akan merata," tegasnya.

Reporter: Fahmi Ramadhan