Petugas KPPS Seharusnya Diikutkan Program Asuransi Jiwa

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang wanita meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/4/2019, 18.14 WIB

Menanggapi pernyataan Titi, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bahwa memang sempat ada skema asuransi untuk petugas KPPS, namun hal itu dibatalkan karena pada 2004  keberadaan skema asuransi ini dikorupsi oleh sejumlah pihak.

"KPU punya pengalaman agak buruk mengenai skema asuransi ini pada pemilu 2004 lalu, ketika beberapa komisioner KPU waktu itu terbukti korupsi pendanaan asuransi ini," ungkap Pramono.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar juga memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Dirinya menyebutkan, tidak masalah asuransi atau santunan jika nominal yang diberikan memadai dan sama tidak ada perbedaan.

Menurutnya, lebih tepat bagi petugas KPPS adalah santunan yang nominalnya setara dengan nilai asuransi. Ia paham bahwa keberadaan asuransi bisa memberikan beban bagi anggaran, karena apabila tidak ada klaim, pemerintah sebagai nasabah tetap akan terus membayar premi.

"Namun, pemerintah bisa berpikir lebih cerdas dalam memilih asuransi, karena antara perusahaan asuransi menawarkan premi yang berbeda-beda," kata Alamsyah.

Kalaupun tidak ingin mengeluarkan premi, pemerintah bisa menyiapkan anggaran untuk santunan, tapi nominal santunan tersebut harus sama dengan nominal santunan asuransi, terutama asuransi jiwa.

(Baca: Santunan Penyelenggara Pemilu yang Meninggal akan Dibayar Akhir Pekan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan