Petugas KPPS Seharusnya Diikutkan Program Asuransi Jiwa

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang wanita meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/4/2019, 18.14 WIB

Menanggapi tragedi yang menimpa sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur dalam tugas, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraeni menyebut, perlu adanya anggaran tersendiri untuk petugas KPPS.

Ia menjelaskan bahwa KPPS layak mendapatkan anggaran tersendiri karena tugas yang dilakukan petugas KPPS merupakan tugas negara. Dirinya juga menilai setiap petugas negara harus diperlakukan sepadan dengan tanggung jawab besar yang ditanggung.

"Karena tugas yang dilakukan petugas KPPS ini adalah tugas negara, bertugas dalam perhelatan yang merupakan refleksi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat," ujarnya kepada Katadata.co.id, di Gedung Ombudsman, Selasa (30/4).

Ia menyebut, mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi jiwa menjadi langkah yang wajib, ketimbang mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya, ada resiko kerja yang ditanggung para petugas KPPS, semisal kecelakaan kerja.

Usul mengikutsertakan petugas KPPS dalam asuransi jiwa ini sejatinya sudah pernah diungkapkan Perludem kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, Perludem menurut Titi menyarankan agar petugas KPPS diikutsertakan dalam tiga asuransi, yakni asuransi jiwa, kesehatan dan ketenagakerjaan.

(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)

Namun, KPU ia katakan menolak usulan ini lantaran khawatir akan adanya dugaan praktek korupsi dalam pengadaan anggaran asuransi tersebut. Untuk potensi terjadinya korupsi ini, Titi mengatakan bahwa KPU dapat memperkuat desain akuntabilitasnya. "Jika khawatir dengan adanya korupsi, kan desain akuntabilitas yang dapat diperkuat," ungkapnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan