Menanggapi tragedi yang menimpa sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur dalam tugas, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraeni menyebut, perlu adanya anggaran tersendiri untuk petugas KPPS.
Ia menjelaskan bahwa KPPS layak mendapatkan anggaran tersendiri karena tugas yang dilakukan petugas KPPS merupakan tugas negara. Dirinya juga menilai setiap petugas negara harus diperlakukan sepadan dengan tanggung jawab besar yang ditanggung.
"Karena tugas yang dilakukan petugas KPPS ini adalah tugas negara, bertugas dalam perhelatan yang merupakan refleksi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat," ujarnya kepada Katadata.co.id, di Gedung Ombudsman, Selasa (30/4).
Ia menyebut, mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi jiwa menjadi langkah yang wajib, ketimbang mengikutsertakan petugas KPPS pada asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya, ada resiko kerja yang ditanggung para petugas KPPS, semisal kecelakaan kerja.
Usul mengikutsertakan petugas KPPS dalam asuransi jiwa ini sejatinya sudah pernah diungkapkan Perludem kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, Perludem menurut Titi menyarankan agar petugas KPPS diikutsertakan dalam tiga asuransi, yakni asuransi jiwa, kesehatan dan ketenagakerjaan.
(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)
Namun, KPU ia katakan menolak usulan ini lantaran khawatir akan adanya dugaan praktek korupsi dalam pengadaan anggaran asuransi tersebut. Untuk potensi terjadinya korupsi ini, Titi mengatakan bahwa KPU dapat memperkuat desain akuntabilitasnya. "Jika khawatir dengan adanya korupsi, kan desain akuntabilitas yang dapat diperkuat," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Titi, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bahwa memang sempat ada skema asuransi untuk petugas KPPS, namun hal itu dibatalkan karena pada 2004 keberadaan skema asuransi ini dikorupsi oleh sejumlah pihak.
"KPU punya pengalaman agak buruk mengenai skema asuransi ini pada pemilu 2004 lalu, ketika beberapa komisioner KPU waktu itu terbukti korupsi pendanaan asuransi ini," ungkap Pramono.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar juga memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Dirinya menyebutkan, tidak masalah asuransi atau santunan jika nominal yang diberikan memadai dan sama tidak ada perbedaan.
Menurutnya, lebih tepat bagi petugas KPPS adalah santunan yang nominalnya setara dengan nilai asuransi. Ia paham bahwa keberadaan asuransi bisa memberikan beban bagi anggaran, karena apabila tidak ada klaim, pemerintah sebagai nasabah tetap akan terus membayar premi.
"Namun, pemerintah bisa berpikir lebih cerdas dalam memilih asuransi, karena antara perusahaan asuransi menawarkan premi yang berbeda-beda," kata Alamsyah.
Kalaupun tidak ingin mengeluarkan premi, pemerintah bisa menyiapkan anggaran untuk santunan, tapi nominal santunan tersebut harus sama dengan nominal santunan asuransi, terutama asuransi jiwa.
(Baca: Santunan Penyelenggara Pemilu yang Meninggal akan Dibayar Akhir Pekan)