Wiranto: Hasut Massa untuk Klaim Kemenangan Berpotensi Melanggar Hukum

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/4/2019, 22.19 WIB

(Baca: BPN Prabowo-Sandi Sebut Banyak BUMN Curangi Pemilu)

Dia berharap, masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan itu dengan caranya sendiri. “Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak UU yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Wiranto memerintahkan Polri untuk melarang pawai kemenangan pascapilpres 2019. Instruksi tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (15/4).

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, pengerahan massa atau people power sebagai upaya delegitimasi hasil Pemilu bisa dipidana.

Ia pun meminta masyarakat memberi waktu kepada KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/4).

(Baca: Luhut Minta Prabowo Hormati Proses Demokrasi dan Konstitusi)

Halaman: