Tujuh PR Penerbangan Nasional untuk Presiden Terpilih

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma\'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri.
Penulis: Muchamad Nafi
17/4/2019, 21.23 WIB

(Baca: Siapkan Rp 500 M, AP II Kebut Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman)

Keenam, presiden terpilih mesti konsisten terhadap regulasi penerbangan khususnya regulasi internasional atau peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR). “Dan mengurangi munculnya peraturan-peraturan yang sifatnya impulsif atau jangka pendek,” katanya.

Ketujuh, perlu pembentukan Mahkamah Penerbangan sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Ini yang paling penting, di mana komite pembentukan hingga kepengurusannya harus terdiri dari profesi serta pemangku kepentingan penerbangan,” ujar Ziva.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan hitung cepat Populi Center, pasangan capres nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin unggul 54,32 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno meraih 45,68 persen. Namun, hitung riil belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:
Reporter: Antara