Polri Catat 554 Laporan Pelanggaran Pemilu, Politik Uang Terbanyak

ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan \"Tolak dan Lawan Politik Uang\" saat mengikuti Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak politik uang di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019). Kegiatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat itu untuk memberi pendidikan warga tentang Pemilu (pemilihan umum) serta mengajak warga untuk menolak politik uang (money politic).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
6/4/2019, 10.02 WIB

Kepolisian RI mencatat ada 554 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang diterima Sentra Gakkumdu saat ini. Dari jumlah tersebut, ada 132 laporan yang dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilu karena memenuhi unsur formil dan materiil. Sebanyak 442 laporan lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Dari 132 laporan yang ditindaklanjuti, 104 perkara sudah dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap penuntutan (P21). Namun, 20 perkara dihentikan karena alat buktinya tidak cukup.

"Kemudian delapan masih proses penyidikan," kata Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat (5/4).

Nico mencatat dari 132 perkara yang ada, kasus yang paling banyak ditangani merupakan politik uang. Ada 31 perkara terkait politik uang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

(Baca: Bawaslu Waspadai Delapan Modus Jual Beli Suara dalam Pemilu 2019)

Sementara, 15 perkara merupakan kasus pemalsuan. Sepuluh perkara merupakan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ada pula kasus dugaan merugikan atau menguntungkan kandidat, menghina peserta Pemilu.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu